Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. d pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan , Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil sampai dengan jenjang penyelia
2. sarjana d empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, terapan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya dan
3. magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keuangan Negara yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang
2. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian dalam jenjang dan
3. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keterampilan dan pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, atau Pelelang kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, atau Pelelang.
Koreksi Anda
