Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai jenjang jabatannya. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak sejak peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Koreksi Anda