Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan , keuangan atau dan pengelolaan dana (2) Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan serta (3) p p kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Jabatan Fungsional Pelelang yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Koreksi Anda