Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang .
(2) Setiap Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib menjadi anggota dari .
(3)
Koreksi Anda
