Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan , Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil dan
2. d empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan , , dan Jabatan Fungsional Pelelang jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai,
dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; dan/atau
c. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai dan Pelelang.
Koreksi Anda
