Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Pertama;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
3. Penilai Pajak Ahli Pertama;
4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
6. Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
7. Pelelang Ahli Pertama;
8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; dan
10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Muda;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
3. Penilai Pajak Ahli Muda;
4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
6. Penilai Pemerintah Ahli Muda;
7. Pelelang Ahli Muda;
8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
dan
10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Madya;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
3. Penilai Pajak Ahli Madya;
4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
6. Penilai Pemerintah Ahli Madya;
7. Pelelang Ahli Madya;
8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya;
9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan
10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya;
d. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Utama;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
5. Penilai Pemerintah Ahli Utama;
6. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama;
7. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama; dan
8. Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
2. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; dan
5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
2. Penyuluh Pajak Ahli Muda;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan
5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda;
g. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
2. Penyuluh Pajak Ahli Madya;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya;
h. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Penilai Pajak Ahli Pertama; dan
2. Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
i. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Penilai Pajak Ahli Muda; dan
2. Penilai Pemerintah Ahli Muda;
j. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Penilai Pajak Ahli Madya; dan
2. Penilai Pemerintah Ahli Madya;
k. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama;
l. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa Pajak Terampil; dan
2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;
m. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak Mahir; dan
2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir;
n. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak Penyelia; dan
2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia;
o. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa Pajak Terampil;
2. Asisten Penyuluh Pajak Terampil;
3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil/Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil; dan
6. Penata Laksana Barang Terampil;
p. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak Mahir;
2. Asisten Penyuluh Pajak Mahir;
3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir/ Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir;
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir;
5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir; dan
6. Penata Laksana Barang Mahir;
q. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak Penyelia;
2. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia;
3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia/ Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia;
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia;
5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia; dan
6. Penata Laksana Barang Penyelia;
r. Jabatan Fungsional Penilai Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil;
s. Jabatan Fungsional Penilai Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
t. Jabatan Fungsional Penilai Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
