Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Penilai dan keterampilan dalam Pasal 6 : a. kategori keterampilan yang terdiri atas 1. Penilai 2. Penilai Mahir; dan 3. Penilai ; dan b. kategori keahlian yang terdiri atas 1. Penilai 2. Penilai Ahli Muda; 3. Penilai Ahli Madya; dan 4. Penilai Utama.
Koreksi Anda