TATA CARA KLASIFIKASI GIM
(1) Penerbit wajib melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerbit yang telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri; dan
b. mencantumkan hasil Klasifikasi Gim sesuai uji kesesuaian pada deskripsi, kemasan, dan iklan Gim.
(3) Klasifikasi Gim secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penerbit melalui pengisian asesmen.
Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam mengiklankan dan/atau memasarkan Gim di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(1) Klasifikasi Gim secara mandiri oleh Penerbit melalui pengisian asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan secara daring melalui:
a. laman situs web yang dikelola oleh Kementerian; atau
b. sistem elektronik yang terhubung dengan situs web yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Klasifikasi Gim secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyediakan informasi terkait Penerbit minimal terdiri atas:
1. nama Penerbit;
2. nama penanggung jawab;
3. narahubung;
4. alamat;
5. nomor telepon; dan
6. alamat surat elektronik;
b. menyediakan informasi terkait Gim minimal terdiri atas:
1. nama Gim;
2. platform distribusi;
3. jenis atau genre;
4. waktu rilis;
5. kode pembaruan (versi);
6. deskripsi singkat;
7. cuplikan permainan dan cuplikan konten;
8. tautan untuk mengunduh Gim; dan
9. monetisasi produk Gim.
(3) Dalam hal tersedia, selain informasi terkait Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penerbit wajib menyediakan informasi:
a. fitur pembayaran;
b. iklan dalam bentuk fisik maupun cuplikan video;
c. media fisik, seperti bungkus luar, bungkus dalam, piringan, serta barang hadiah untuk Gim fisik;
d. tautan sosial media Penerbit maupun Gim terkait;
dan/atau
e. fitur komunikasi secara audio, video, audio video, atau tertulis.
(4) Menteri menerbitkan hasil Klasifikasi Gim setelah Penerbit menyelesaikan Klasifikasi Gim secara mandiri melalui pengisian asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penerbit dapat melakukan pemasaran Gim setelah Menteri menerbitkan hasil Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penerbit dalam melakukan pemasaran Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit wajib:
a. mencantumkan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mandiri pada deskripsi, kemasan, dan iklan Gim;
b. menyesuaikan desain kemasan Gim dengan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mandiri;
c. menyesuaikan konten iklan dengan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mandiri;
d. menampilkan ketentuan pendampingan orang tua pada kemasan dan iklan Gim untuk Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok 3 (tiga) tahun
atau lebih dan kelompok 7 (tujuh) tahun atau lebih;
dan
e. menampilkan ketentuan bimbingan orang tua pada kemasan dan iklan Gim untuk Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih dan kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih.
(3) Dalam hal terjadi pembaruan dan/atau perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 5 sampai dengan angka 9 dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. kekerasan;
c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
d. penggunaan bahasa;
e. penampilan tokoh;
f. pornografi;
g. simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. horor; dan
i. interaksi daring.
(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua.
(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua.
(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung
horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/ atau takut yang amat sangat; dan
i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
(1) Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih dapat:
a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis;
dan/atau
b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.
(1) Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
e. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
f. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat:
a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah;
b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
c. mengandung humor dewasa yang tidak berkonotasi seksual.
Gim diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dalam hal:
a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
e. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
i. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:
a. menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;
b. merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal Gim digunakan untuk kepentingan pendidikan atau pelayanan kesehatan, ketentuan mengenai kriteria kategori konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat Gim yang:
a. menggunakan teknologi baru namun tidak terbatas pada teknologi sensor;
b. bersifat meresahkan masyarakat; dan/atau
c. bersifat mengganggu ketertiban umum, Menteri dapat MENETAPKAN kriteria kategori konten diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13.
(1) Hasil Klasifikasi Gim secara mandiri oleh Penerbit dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Klasifikasi Gim.
(2) Penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan badan usaha yang memiliki keahlian untuk melakukan uji kesesuaian.
(3) Penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melakukan uji kesesuaian berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penguji Klasifikasi Gim berdasarkan uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan hasil uji kesesuaian.
(5) Setiap penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal belum terdapat penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji kesesuaian dilaksanakan oleh Kementerian.
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klasifikasi Gim.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Penerbit dalam melakukan klasifikasi Gim secara mandiri; dan
b. penguji Klasifikasi Gim yang melakukan uji kesesuaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerbit dan penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penerbit dapat mengajukan keberatan atas hasil uji kesesuaian kepada Menteri.
(2) Dalam hal Penerbit mengajukan keberatan atas hasil uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan ahli yang berasal dari unsur:
a. pemerintah;
b. masyarakat; dan/atau
c. komunitas Gim.
(3) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Klasifikasi Gim berdasarkan permintaan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak permintaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.