Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Teks Saat Ini
Dalam hal penguji Klasifikasi Gim melakukan uji kesesuaian tidak berdasarkan standar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat mencabut penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
Koreksi Anda
