Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penguji Klasifikasi Gim melakukan uji kesesuaian tidak berdasarkan standar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat mencabut penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
Koreksi Anda