Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Gim atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara: a. daring melalui: 1. laman situs web yang dikelola oleh Kementerian; atau 2. sistem elektronik yang terhubung dengan situs web yang dikelola oleh Kementerian; dan/atau b. luring kepada Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda