Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Teks Saat Ini
(1) Penerbit dapat mengajukan keberatan atas hasil uji kesesuaian kepada Menteri.
(2) Dalam hal Penerbit mengajukan keberatan atas hasil uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan ahli yang berasal dari unsur:
a. pemerintah;
b. masyarakat; dan/atau
c. komunitas Gim.
(3) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Klasifikasi Gim berdasarkan permintaan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak permintaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
