Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi: a. Penerbit, dalam melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri; b. Kementerian, dalam melakukan pengawasan terhadap Klasifikasi Gim; dan c. masyarakat atau Pengguna, dalam menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim. (2) Klasifikasi Gim bertujuan untuk membantu: a. Penerbit, dalam memasarkan produk Gim sesuai dengan budaya dan norma bangsa INDONESIA; b. Pengguna, dalam memilih Gim yang sesuai dengan usia Pengguna; dan c. orang tua, dalam hal Pengguna termasuk dalam kelompok usia anak.
Koreksi Anda