Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara Klasifikasi Gim; b. peran serta masyarakat; dan c. sanksi administratif.
Koreksi Anda
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara Klasifikasi Gim; b. peran serta masyarakat; dan c. sanksi administratif.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran