Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Gim digunakan untuk kepentingan pendidikan atau pelayanan kesehatan, ketentuan mengenai kriteria kategori konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Gim yang: a. menggunakan teknologi baru namun tidak terbatas pada teknologi sensor; b. bersifat meresahkan masyarakat; dan/atau c. bersifat mengganggu ketertiban umum, Menteri dapat MENETAPKAN kriteria kategori konten diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13.
Koreksi Anda