Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Teks Saat Ini
(1) Hasil Klasifikasi Gim secara mandiri oleh Penerbit dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Klasifikasi Gim.
(2) Penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan badan usaha yang memiliki keahlian untuk melakukan uji kesesuaian.
(3) Penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melakukan uji kesesuaian berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penguji Klasifikasi Gim berdasarkan uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan hasil uji kesesuaian.
(5) Setiap penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal belum terdapat penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji kesesuaian dilaksanakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
