Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Teks Saat Ini
(1) Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Gim yang telah diklasifikasikan di luar wilayah Negara Kesatuan
dan dipasarkan di INDONESIA, wajib memenuhi Klasifikasi Gim berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
