Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Gim yang telah diklasifikasikan di luar wilayah Negara Kesatuan dan dipasarkan di INDONESIA, wajib memenuhi Klasifikasi Gim berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda