Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Teks Saat Ini
(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. kekerasan;
c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
d. penggunaan bahasa;
e. penampilan tokoh;
f. pornografi;
g. simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. horor; dan
i. interaksi daring.
(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua.
(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua.
(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
