Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas: a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih. (2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas: a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; b. kekerasan; c. darah, mutilasi, dan kanibalisme; d. penggunaan bahasa; e. penampilan tokoh; f. pornografi; g. simulasi dan/atau kegiatan judi; h. horor; dan i. interaksi daring. (3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua. (4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua. (5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda