Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Teks Saat Ini
(1) Penerbit wajib melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerbit yang telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri; dan
b. mencantumkan hasil Klasifikasi Gim sesuai uji kesesuaian pada deskripsi, kemasan, dan iklan Gim.
(3) Klasifikasi Gim secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penerbit melalui pengisian asesmen.
Koreksi Anda
