Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Teks Saat Ini
Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:
a. menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;
b. merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
