Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam mengiklankan dan/atau memasarkan Gim di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda