Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klasifikasi Gim.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Penerbit dalam melakukan klasifikasi Gim secara mandiri; dan
b. penguji Klasifikasi Gim yang melakukan uji kesesuaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerbit dan penguji Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
