Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Kapal Niaga adalah Kapal yang kegiatan utamanya mengangkut barang dan/atau mengangkut penumpang untuk tujuan komersial dalam berbagai ukuran dan bentuk.
3. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai Awak Kapal.
4. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
5. Rating adalah Awak Kapal selain Nakhoda dan perwira.
6. Sertifikat Kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dengan nama apapun yang diterbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenangan oleh Menteri.
7. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC) adalah sertifikat keahlian bagi Pelaut sesuai dengan ketentuan pada Chapter II, Chapter III, atau Chapter IV International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 beserta amandemennya.
8. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian Pelaut untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.
9. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) adalah sertifikat keterampilan yang diterbitkan bagi Pelaut yang telah memenuhi persyaratan pelatihan dalam mengoperasikan peralatan atau peran tertentu.
10. Sertifikat Pengakuan (Certificate of Recognition/CoR) adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaut asing pemegang sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh negara asalnya yang bekerja di Kapal berbendera INDONESIA.
11. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Perwira (Officer) adalah Awak Kapal selain Nakhoda
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai perwira.
13. Mualim I (Chief Mate) adalah Perwira Kapal bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas dalam hal Nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya.
14. Mualim (Deck Officer) adalah Perwira Kapal bagian dek.
15. Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer) adalah perwira Kapal bagian dek dengan jabatan sebagai Mualim II, Mualim III, atau Mualim IV.
16. Rating Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan II/5.
17. Rating Yang Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi dan Kemudi selanjutnya disebut Juru Mudi adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan II/4.
18. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) adalah Perwira senior Kapal bagian mesin yang bertanggung jawab atas penggerak mekanis Kapal serta operasi dan perawatan instalasi mekanis dan listrik Kapal.
19. Masinis II (Second Engineer Officer) adalah Perwira Kapal bagian mesin yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan yang akan menggantikan dalam hal Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) tidak dapat melaksanakan tugasnya.
20. Masinis Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin (Watchkeeping Engineer Officer) adalah Masinis dengan jabatan sebagai Masinis III, Masinis IV, atau Masinis V.
21. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan III/5.
22. Rating Yang Melaksanakan Tugas Jaga Mesin yang selanjutnya disebut Juru Minyak adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan III/4.
23. Operator Radio (Radio Operator) adalah seseorang yang memiliki sertifikat tertentu yang diterbitkan oleh administrator dan diakui sesuai ketentuan peraturan radio.
24. Operator Radio Sistem Keselamatan Dalam Marabahaya Maritim (Global Maritime Distress and Safety System
Radio operators) selanjutnya disebut Operator Radio GMDSS adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam dinas jaga radio untuk mengoperasikan peralatan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) serta memiliki kompetensi sebagaimana yang distandarkan dan memiliki sertifikat sesuai Chapter IV International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya.
25. Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) adalah seseorang yang bekerja di atas Kapal bertanggung jawab kepada Nakhoda, ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab keamanan di atas Kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan Kapal yang mengkoordinasikan dengan Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Officer) serta Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer).
26. Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) adalah perwira yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan III/6.
27. Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan III/7.
28. Kelasi (Ordinary Sailor) adalah Awak Kapal yang bertugas untuk membantu Rating Pelaut Terampil Bagian Dek (Able seafarer deck).
29. Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) adalah Awak Kapal dari bagian pelayanan yang memiliki sertifikat keterampilan juru masak (ship’s cook certificate) di atas Kapal dan bertanggung jawab untuk mengurus perbekalan makanan dan minuman, perawatan dapur, dan memastikan kebersihan serta higienitas pada area penyiapan dan penyimpanan makanan atau minuman.
30. Pelayan (Mess Boy) adalah Awak Kapal yang bertugas untuk menjaga kebersihan di ruang makan dan akomodasi.
31. Wiper adalah Awak Kapal yang bertugas untuk membantu Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine).
32. Daerah Pelayaran Semua Lautan adalah daerah pelayaran untuk semua laut di dunia.
33. Daerah Pelayaran Perairan INDONESIA adalah laut teritorial lndonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalaman.
34. Daerah Pelayaran Lokal adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 750 (tujuh ratus lima puluh) mil laut dari suatu Pelabuhan tujuan.
35. Tonase kotor (Gross Tonnage/GT) yang selanjutnya disingkat GT adalah satuan volume Kapal.
36. KiloWatt yang selanjutnya disingkat kW adalah satuan
kekuatan mesin Kapal.
37. Unmanned Machinery Space (UMS) System adalah sistem dinas jaga permesinan Kapal yang memanfaatkan teknologi komputerisasi yang dibantu oleh machinery alarm system untuk memonitor permesinan di atas Kapal.
38. Kapal Barang adalah setiap Kapal niaga selain Kapal Penumpang.
39. Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker) adalah Kapal yang dibangun dan dipergunakan untuk mengangkut minyak bumi dan produk dari minyak bumi secara curah.
40. Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker) adalah Kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut secara curah produk cair yang tercantum dalam Bab 17 Koda Internasional Bahan Kimia Curah (International Bulk Chemical/IBC Code).
41. Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker) adalah Kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut gas cair atau produk lainnya yang tercantum dalam Bab 19 Koda Internasional Pengangkutan Gas Cair.
42. Kapal Penumpang adalah Kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.
43. Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger ship) adalah Kapal dengan ruang muatan Ro-ro atau ruang muatan khusus.
44. Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) adalah Kapal yang berfungsi untuk kegiatan anchor handling, towing, dan supply cargo untuk melayani pengeboran lepas pantai.
45. Kapal Tunda adalah Kapal yang dibangun sesuai rancang bangun untuk menarik, menggandeng atau mendorong Kapal lain.
46. Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft) adalah Kapal dengan kecepatan maksimum dan tidak kurang dari 3,7 x V0,1667 dimana V merupakan volume pada berat Kapal penuh pada syarat rancangan (m3).
47. Buku Sijil adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi daftar Awak Kapal yang bekerja di atas Kapal sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar.
48. Disijil adalah dicatat ke dalam Buku Sijil setelah disahkannya Perjanjian Kerja Pelaut.
49. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
50. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
51. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
(1) Peraturan Menteri ini dikenakan bagi Awak Kapal pada Kapal berbendera INDONESIA di atas GT 500 (lima ratus gross tonnage) yang berlayar di Daerah Pelayaran Semua Lautan.
(2) Kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di daerah pelayaran INDONESIA dan/atau daerah pelayaran lokal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(1) Susunan pengawakan Kapal Niaga meliputi:
a. Nakhoda;
b. Perwira:
1. Mualim I (Chief Mate);
2. Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer);
3. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer);
4. Masinis II (Second Engineer Officer);
5. Masinis Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin (Watchkeeping Engineer Officer);
dan
6. Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer);
c. Rating:
1. Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck);
2. Juru Mudi;
3. Rating bagian dek lainnya meliputi namun tidak terbatas pada:
a) Kelasi (Ordinary Sailor);
b) Juru Masak Kapal (Ship’s Cook); dan c) Pelayan (Mess Boy).
4. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine);
5. Juru Minyak;
6. Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating);
dan
7. Rating bagian mesin lainnya meliputi namun tidak terbatas pada:
a) Wiper; dan b) Plumber;
dan
d. Jabatan tertentu untuk Kapal tertentu meliputi namun tidak terbatas pada:
1. dokter; dan
2. surveyor.
(2) Pengawakan Kapal Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. jenis Kapal;
b. daerah pelayaran;
c. Tonase kotor kapal (gross tonnage/GT);
d. ukuran tenaga penggerak utama (kiloWatt/kW); dan
e. sistem pengoperasian.
Pasal 4
(1) Jenis Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Kapal Barang; dan
b. Kapal Penumpang.
(2) Tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Kapal Barang:
1. Kapal ukuran GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih;
2. Kapal ukuran GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage);
3. Kapal ukuran GT 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT
3.000 (tiga ribu gross tonnage); dan
4. Kapal ukuran GT 500(lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage);
dan
b. Kapal Penumpang:
1. Kapal ukuran GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih;
2. Kapal ukuran GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage);
3. Kapal ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage); dan
4. Kapal ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus gross tonnage).
(3) Ukuran tenaga penggerak utama (kiloWatt/kW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Kapal dengan jumlah tenaga penggerak utama 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt) atau lebih;
b. Kapal dengan jumlah tenaga penggerak utama 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt) sampai dengan kurang dari
7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt); dan
c. Kapal dengan jumlah tenaga penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt) sampai dengan kurang dari 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt).
(4) Sistem pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. sistem pengoperasian kamar mesin Unmanned Machinery Space (UMS) system; dan
b. sistem pengoperasian kamar mesin dengan dinas jaga konvensional.
(1) Jenis Sertifikat Kepelautan terdiri atas:
a. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC);
b. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
c. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP); dan
d. Sertifikat Pengakuan (Certificate of Recognition/CoR).
(2) Setiap Awak Kapal harus memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(3) Selain memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaut warga negara asing yang bekerja di atas Kapal berbendera INDONESIA harus memiliki Sertifikat Pengakuan (Certificate of Recognition/CoR).
(4) Sertifikat Pengakuan (Certificate of Recognition/CoR) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal dan diberikan untuk jabatan Nahkoda, Mualim I (Chief Mate), Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer), dan Masinis II (Second Engineer Officer).
Pasal 6
Jenis Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) Pelaut nautika;
b. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) Pelaut teknika;
c. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) Pelaut teknik elektro; dan
d. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) Pelaut operator radio GMDSS.
Pasal 7
(1) Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) Pelaut nautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. sertifikat ahli nautika tingkat I (ANT I);
b. sertifikat ahli nautika tingkat II (ANT II);
c. sertifikat ahli nautika tingkat III (ANT III) manajemen;
d. sertifikat ahli nautika tingkat III (ANT III);
e. sertifikat ahli nautika tingkat IV (ANT IV) manajemen;
f. sertifikat ahli nautika tingkat IV (ANT IV);
g. sertifikat ahli nautika tingkat V (ANT V) manajemen;
dan
h. sertifikat ahli nautika tingkat V (ANT V).
(2) Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) Pelaut teknika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. sertifikat ahli teknika tingkat I (ATT I);
b. sertifikat ahli teknika tingkat II (ATT II);
c. sertifikat ahli teknika tingkat III (ATT III) manajemen;
d. sertifikat ahli teknika tingkat III (ATT III);
e. sertifikat ahli teknika tingkat IV (ATT IV) manajemen;
f. sertifikat ahli teknika tingkat IV (ATT IV);
g. sertifikat ahli teknika tingkat V (ATT V) manajemen;
dan
h. sertifikat ahli teknika tingkat V (ATT V).
(3) Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) Pelaut teknik elektro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan sertifikat electro technical officers (ETO).
(4) Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) Pelaut Operator Radio GMDSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan sertifikat GMDSS radio operators.
Pasal 8
Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, diberikan terhadap Pelaut yang telah memiliki Sertifikat Keahlian (Certificate of Competency/CoC) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan internasional.
Pasal 9
Jenis Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sertifikat keterampilan dasar;
b. sertifikat keterampilan khusus; dan
c. sertifikat keterampilan untuk Kapal jenis tertentu.
(1) Standar keahlian dan keterampilan Pelaut disusun berdasarkan susunan pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. bagian dek:
1. Nakhoda;
2. Mualim I (Chief Officer);
3. Perwira yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer);
4. Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck);
5. Juru Mudi; dan/atau
6. Rating bagian dek lainnya;
b. bagian mesin:
1. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer);
2. Masinis II (Second Engineer Officer);
3. Masinis yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin (Watchkeeping Engineer Officer);
4. Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer);
5. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine);
6. Juru Minyak;
7. Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating);
dan/atau
8. Rating bagian mesin lainnya;
dan
c. jabatan tertentu untuk Kapal tertentu.
(2) Standar keahlian dan keterampilan Pelaut bagian dek sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Nakhoda harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keahlian GMDSS radio operators;
4. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
5. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
6. sertifikat keterampilan medical care (MC);
7. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
8. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
9. sertifikat keterampilan bridge resource management (BRM);
10. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
11. sertifikat keterampilan advanced code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (advance IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF-Code;
12. sertifikat keterampilan advance training for ships operating in polar water (the international code for ships operating in polar waters certificate (the polar code), untuk yang bekerja pada Kapal berlayar daerah kutub;
13. sertifikat keterampilan radar simulator;
14. sertifikat keterampilan ARPA simulator;
15. sertifikat keterampilan ECDIS;
16. sertifikat Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer/SSO);
17. sertifikat kesehatan;
18. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic Liquefied gas tanker dan sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
19. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management Training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
20. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ships); dan
21. Sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter);
dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
b. Mualim I (Chief Officer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Officer) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keahlian GMDSS radio operators;
4. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
5. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
6. sertifikat keterampilan medical care (MC);
7. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
8. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
9. sertifikat keterampilan bridge resource management (BRM);
10. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
11. sertifikat keterampilan advanced code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (advance IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan Internasional tersebut;
12. sertifikat keterampilan advance training for ships operating in polar water (the international code for ships operating in polar waters certificate (the polar code), untuk yang bekerja pada Kapal berlayar daerah kutub;
13. sertifikat keterampilan radar simulator;
14. sertifikat keterampilan ARPA simulator;
15. sertifikat keterampilan ECDIS;
16. sertifikat Perwira Keamanan Kapal (ship security officer/SSO);
17. sertifikat kesehatan;
18. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker dan sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair
(Liquefied Gas Tanker);
19. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
20. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships); dan
21. sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter);
dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
c. Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping officer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keahlian GMDSS radio operators;
4. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
5. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
6. sertifikat keterampilan medical care (MC);
7. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
8. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
9. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
10. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
11. sertifikat keterampilan bridge resource management (BRM);
12. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
13. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal
yang menerapkan ketentuan Internasional tersebut;
14. sertifikat keterampilan basic training for ships operating in polar water (the international code for ships operating in polar waters certificate (the polar code), untuk yang bekerja pada Kapal berlayar daerah kutub;
15. sertifikat keterampilan radar simulator;
16. sertifikat keterampilan ARPA simulator;
17. sertifikat keterampilan ECDIS;
18. sertifikat kesehatan;
19. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
20. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
21. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships); dan
22. sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter);
dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
d. Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck), harus memiliki:
1. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) rating as able seafarer deck;
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
6. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
7. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
8. sertifikat kesehatan;
9. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
10. sertifikat advanced oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bertugas dalam kegiatan yang terkait kepada muatan;
11. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships);
12. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB); dan
13. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
e. Juru Mudi harus memiliki:
1. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) rating forming part of navigational watch;
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
6. sertifikat keterampilan security awareness Training (SAT);
7. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
8. sertifikat kesehatan;
9. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (liquefied gas tanker);
10. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang Ro-ro (Ro-ro passenger ships);
11. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB); dan
12. sertifikat keterampilan basic code of safety for
ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
dan
f. Rating bagian dek lainnya harus memiliki:
1. sertifikat keterampilan rating forming part of navigational watch dan/atau juru masak (ship’s cook certificate);
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
6. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF); dan
7. sertifikat kesehatan.
Pasal 12
Pasal 13
Standar keterampilan yang harus dimiliki oleh jabatan tertentu untuk Kapal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c paling sedikit memiliki sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training).
BAB VI
PERSYARATAN JUMLAH JABATAN, SERTIFIKAT KEPELAUTAN, DAN JUMLAH AWAK KAPAL
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian dek di Kapal Barang untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. Kapal Tonase Kotor GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih, jumlah Awak Kapal paling sedikit 11 (sebelas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
5. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
7. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ships Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of
Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
8. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
b. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 11 (sebelas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE)) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
5. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
7. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
8. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of
Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
dan
c. Untuk Kapal tonase kotor GT 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 11 (sebelas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (deck officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
5. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
7. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
8. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
d. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 500 (lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 8 (delapan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; dan
5. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7.
Paragraf Kedua Kapal Tunda
Pasal 15
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian dek di Kapal Tunda untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan untuk Kapal tonase kotor GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih, jumlah Awak Kapal 6 (enam) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
b. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III manajemen dan telah memperoleh
Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
c. 1 (satu) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
d. 2 (dua) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; dan
e. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7.
Paragraf Ketiga Kapal Penumpang
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian dek di Kapal Barang untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. Kapal Tonase Kotor GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih, jumlah Awak Kapal paling sedikit 11 (sebelas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
5. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
7. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ships Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of
Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
8. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
b. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 11 (sebelas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE)) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
5. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
7. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
8. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of
Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
dan
c. Untuk Kapal tonase kotor GT 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 11 (sebelas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (deck officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
5. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
7. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
8. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
d. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 500 (lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 8 (delapan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; dan
5. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7.
Paragraf Kedua Kapal Tunda
Pasal 15
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian dek di Kapal Tunda untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan untuk Kapal tonase kotor GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih, jumlah Awak Kapal 6 (enam) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
b. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III manajemen dan telah memperoleh
Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
c. 1 (satu) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
d. 2 (dua) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; dan
e. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7.
Paragraf Ketiga Kapal Penumpang
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian mesin di Kapal Barang untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt) atau lebih, jumlah Awak Kapal 10 (sepuluh) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; dan
7. 1 (satu) orang Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
b. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt) sampai dengan kurang dari 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt), jumlah Awak Kapal 9 (sembilan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro
Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
c. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt) sampai dengan kurang dari 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt), jumlah Awak Kapal 7 (tujuh) atau 8 (delapan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 1 (satu) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18, untuk tenaga penggerak utama menggunakan elektro motor;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e
angka 1 sampai dengan angka 12.
Paragraf Ketiga Kapal Penumpang
(1) Pengawakan Kapal minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. ukuran dan jenis Kapal;
b. jumlah, ukuran, dan jenis mesin penggerak utama dan mesin bantu;
c. tingkat otomatisasi di Kapal;
d. konstruksi dan peralatan Kapal;
e. metode pemeliharaan;
f. jumlah dan jenis muatan yang diangkut;
g. frekuensi keluar masuk pelabuhan, lama, dan kondisi alam pelayaran harus diperhitungkan;
h. daerah pelayaran, perairan, dan pengoperasian dimana Kapal dilayarkan dan pola trayek;
i. jarak aktivitas pelatihan di atas Kapal;
j. tingkat dukungan darat terhadap penyiapan Kapal oleh perusahaan;
k. batas jam kerja dan persyaratan istirahat; dan
l. kesiapan memenuhi rencana keamanan Kapal (Ship Security Plan/SSP).
(2) Pengawakan kapal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dokumen keselamatan pengawakan minimum (minimum safe manning document) oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.
Pasal 20
Pasal 21
Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak untuk jabatan Nakhoda atau Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer).
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK YANG BERKAITAN DENGAN PENGAWAKAN KAPAL
Perusahaan angkutan laut atau perusahaan perekrutan dan penempatan Awak Kapal wajib:
a. memiliki dokumentasi dan data mengenai para Pelaut yang dipekerjakan di Kapal;
b. menjamin setiap Pelaut yang Disijil di atas Kapal memiliki Sertifikat Kepelautan yang memenuhi ketentuan nasional atau ketentuan internasional;
c. menjamin setiap Pelaut yang Disijil di atas Kapal memiliki dokumen yang berkaitan dengan pengalaman kerja dan pengujian kesehatan;
d. menjamin setiap Awak Kapal telah diberikan familiarisasi sehubungan dengan tata susunan Kapal, perlengkapan dan prosedur yang berkaitan dengan tugas serta prosedur keadaan darurat; dan
e. melengkapi secara rinci uraian tugas setiap Awak Kapal dalam keadaan rutin maupun darurat yang terkait dengan keselamatan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran yang dilaksanakan secara terkoordinasi.
Pasal 23
(1) Setiap Awak Kapal harus memperhatikan kebugaran untuk melaksanakan tugas jaga, penataan penjagaan, dan prinsip kecakapan Pelaut selama pelaksanaan tugas jaga.
(2) Perusahaan angkutan laut harus menjamin kebugaran Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan tugas jaga dengan ketentuan diberikan waktu istirahat tidak kurang dari 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam dengan komposisi:
a. jam istirahat dapat dibagi menjadi tidak lebih dari 2
(dua) periode, salah satunya harus setidaknya 6 (enam) jam lamanya dan interval antara periode berturut-turut istirahat tidak melebihi 14 (empat belas) jam; dan
b. jumlah waktu istirahat dalam 7 (tujuh) hari tidak kurang dari 77 (tujuh puluh tujuh) jam.
(3) Awak Kapal harus memperhatikan kecakapan Pelaut sesuai dengan ketentuan meliputi:
a. rancangan pelayaran;
b. tugas jaga laut:
1. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga laut;
2. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga mesin;
3. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga radio; dan
4. serah terima dinas jaga laut bagian dek, mesin, dan radio;
dan
c. tugas jaga di pelabuhan:
1. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga dek;
2. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga mesin;
3. serah terima jaga bagian dek dan mesin; dan
4. mengawasi bagi Kapal yang mengangkut muatan berbahaya.
Pasal 24
(1) Setiap perusahaan angkutan laut yang memiliki dan/atau mengoperasikan Kapal wajib menerima dan menyediakan akomodasi peserta pendidikan dan pelatihan kepelautan atau kadet paling sedikit untuk 2 (dua) orang bagian dek dan/atau mesin yang akan melaksanakan praktek berlayar atau praktek laut.
(2) Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) wajib memberikan bimbingan praktik dan fasilitas di Kapal bagi peserta pendidikan dan pelatihan kepelautan atau kadet.
(1) Perusahaan angkutan laut atau perusahaan perekrutan dan penempatan Awak Kapal, pemilik Kapal dan/atau operator Kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara dan persyaratan penerbitan dokumen keselamatan pengawakan minimum (Minimum Safe Manning Document) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Sertifikat keterampilan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training).
(2) Sertifikat keterampilan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. sertifikat keterampilan keselamatan Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker) meliputi:
1. basic training for oil and chemical tanker (BOCT) certificate;
2. basic training for liquefied gas tanker (BLGT) certificate;
3. advance training for oil tanker cargo operation (AOT) certificate;
4. advance training for chemical tanker cargo operation (ACT) certificate; dan
5. Advance training for liquefied gas tanker cargo operation (ALGT) certificate;
b. sertifikat keterampilan keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ship) meliputi:
1. crowd management training certificate;
2. crisis management and human behaviour training certificate; dan
3. Ro-ro passenger safety, cargo safety, and hull integrity training certificate;
c. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boat (SCRB);
d. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB);
e. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
f. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
g. sertifikat keterampilan medical care (MC);
h. sertifikat keterampilan radar observation (RADAR simulator);
i. sertifikat keterampilan automatic radar plotting aid simulator (ARPA simulator);
j. sertifikat keterampilan electronics charts display and information system (ECDIS);
k. sertifikat keterampilan bridge resource management (BRM);
l. sertifikat keterampilan engine room resource management (ERM);
m. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
n. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
o. sertifikat keterampilan ship security officers (SSO);
p. sertifikat keterampilan International Maritime Dangerous Good Cargo (IMDG) Code;
q. sertifikat keterampilan Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck);
r. sertifikat keterampilan Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine);
s. sertifikat keterampilan Rating dinas jaga dek;
t. sertifikat keterampilan Rating dinas jaga mesin;
u. sertifikat keterampilan Rating teknik elektro;
v. sertifikat keterampilan marine high voltage;
w. sertifikat keterampilan leadership and teamwork;
x. sertifikat keterampilan on board assessment;
y. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) bagi Awak Kapal yang berlayar di daerah kutub meliputi:
1. Sertifikat keterampilan basic training for ships operating in polar water (the international code for ships operating in polar waters certificate (the polar code); dan/atau
2. Sertifikat keterampilan advance training for ships operating in polar water (the international code for ships operating in polar waters certificate (the polar code);
dan
z. sertifikat keterampilan juru masak (ship’s cook certificate).
(3) Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) untuk Kapal jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan sertifikat yang diberikan untuk:
a. Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b. Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c. mobile offshore unit (MOU);
d. Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e. Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter);
f. Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus; dan
g. Kapal dengan bahan bakar gas yang terdiri atas:
1. basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF-Code) certificate;
dan/atau
2. advance code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (advanced IGF-Code) certificate.
Standar keahlian dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pelaut bagian mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada sertifikat pengukuhan;
3. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
4. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
5. sertifikat keterampilan medical care (MC);
6. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
7. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
8. sertifikat keterampilan engine resource management (ERM);
9. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
10. sertifikat keterampilan advanced code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (advance IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
11. sertifikat Perwira Keamanan Kapal (ship security officer/SSO);
12. sertifikat kesehatan;
13. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker dan sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
14. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
15. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships); dan
16. sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter); dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
b. Masinis II (Second Engineer Officer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
4. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
5. sertifikat keterampilan medical care (MC);
6. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
7. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
8. sertifikat keterampilan engine resource management (ERM);
9. sertifikat keterampilan marine high voltage;
10. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
11. sertifikat keterampilan advanced code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (advance IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
12. sertifikat Perwira Keamanan Kapal (ship security officer/SSO);
13. sertifikat kesehatan;
14. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker dan sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
15. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
16. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships); dan
17. Sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter);dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
c. Masinis yang melaksanakan tugas jaga di kamar mesin (Watchkeeping Engineer Officer) atau Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
4. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
5. sertifikat keterampilan medical care (MC);
6. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
7. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
8. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
9. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
10. sertifikat keterampilan engine resource management (ERM);
11. sertifikat keterampilan marine high voltage, untuk Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer);
12. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
13. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF- Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
14. sertifikat kesehatan;
15. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
16. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
17. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang Kapal (Ro-ro passenger ships); dan
18. sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu Seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter); dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus.
d. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarers Engine) harus memiliki:
1. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) rating as able seafarers engine;
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
6. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
7. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
8. sertifikat kesehatan;
9. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
10. sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bertugas dalam kegiatan yang terkait kepada muatan;
11. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ships);
12. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB); dan
13. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF- Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
e. Juru Minyak atau Rating Teknik Elektro harus memiliki:
1. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) rating forming part of engine watch;
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic
safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
6. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
7. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties(SDSD);
8. sertifikat kesehatan;
9. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
10. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ships);
11. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB); dan
12. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF- Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
f. Rating bagian mesin lainnya harus memiliki:
1. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
2. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
3. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
4. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
5. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT); dan
6. sertifikat kesehatan.
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian dek di Kapal Penumpang untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih, jumlah Awak Kapal paling sedikit 19 (sembilan belas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT I/ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang dokter yang memiliki Sertifikat
Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
7. 4 (empat) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
8. 3 (tiga) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
dan
9. 2 (dua) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
b. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 14 (empat belas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang dokter yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
7. 2 (dua) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
8. 2 (dua) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
9. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
c. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 500 (lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 13 (tiga belas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3) sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang dokter yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
7. 1 (satu) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
8. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
9. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7.
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian mesin di Kapal Barang untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt) atau lebih, jumlah Awak Kapal 10 (sepuluh) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; dan
7. 1 (satu) orang Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
b. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt) sampai dengan kurang dari 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt), jumlah Awak Kapal 9 (sembilan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro
Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
c. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt) sampai dengan kurang dari 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt), jumlah Awak Kapal 7 (tujuh) atau 8 (delapan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 1 (satu) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18, untuk tenaga penggerak utama menggunakan elektro motor;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e
angka 1 sampai dengan angka 12.
Paragraf Ketiga Kapal Penumpang
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian mesin di Kapal Penumpang dan Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ship) untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt) atau lebih, jumlah Awak Kapal 11 (sebelas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 2 (dua) orang Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 13; dan
7. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e
angka 1 sampai dengan angka 12;
b. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 3.000 (tiga ribu kiloWatt) sampai dengan kurang dari 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt), jumlah Awak Kapal 10 (sepuluh) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3) sampai dengan angka 18);
5. 1 (satu) orang Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
7. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
c. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt) sampai dengan kurang dari 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt), jumlah Awak Kapal 7 (tujuh) atau 8 (delapan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh
Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III Manajemen dan dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
7. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3) sampai dengan angka 18), untuk tenaga penggerak utama menggunakan elektro motor; dan
4. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
dan
d. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt), jumlah Awak Kapal 4 (empat) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 1 (satu) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of
Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
dan
4. 1 (satu) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12.
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian dek di Kapal Penumpang untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih, jumlah Awak Kapal paling sedikit 19 (sembilan belas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT I/ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang dokter yang memiliki Sertifikat
Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
7. 4 (empat) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
8. 3 (tiga) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
dan
9. 2 (dua) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
b. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 14 (empat belas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang dokter yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
7. 2 (dua) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
8. 2 (dua) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
9. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
c. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 500 (lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 13 (tiga belas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21;
2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3) sampai dengan angka 22;
4. 1 (satu) orang dokter yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
7. 1 (satu) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7;
8. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan
9. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7.
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian mesin di Kapal Penumpang dan Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ship) untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt) atau lebih, jumlah Awak Kapal 11 (sebelas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 2 (dua) orang Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 13; dan
7. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e
angka 1 sampai dengan angka 12;
b. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 3.000 (tiga ribu kiloWatt) sampai dengan kurang dari 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt), jumlah Awak Kapal 10 (sepuluh) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3) sampai dengan angka 18);
5. 1 (satu) orang Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
6. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
7. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
c. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt) sampai dengan kurang dari 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt), jumlah Awak Kapal 7 (tujuh) atau 8 (delapan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh
Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III Manajemen dan dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
7. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3) sampai dengan angka 18), untuk tenaga penggerak utama menggunakan elektro motor; dan
4. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
dan
d. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt), jumlah Awak Kapal 4 (empat) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 1 (satu) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of
Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
dan
4. 1 (satu) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12.
(1) Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal dapat memberikan dispensasi pengawakan Kapal.
(2) Pemberian dispensasi pengawakan Kapal oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Syahbandar.
(3) Pemberian dispensasi pengawakan Kapal oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di Daerah Pelayaran Perairan INDONESIA dan/atau Daerah Pelayaran Perairan Lokal.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam;
c. bencana sosial; dan/atau
d. pembatasan akses oleh otoritas setempat di Kapal berada.
(5) Selain kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Direktur Jenderal atau Syahbandar dapat memberikan dispensasi pengawakan Kapal dalam hal:
a. Kapal delivery; atau
b. Kapal kondisi laid-up.
(6) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah dilakukan evaluasi.
(7) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan berdasarkan permohonan tertulis oleh pemilik Kapal atau operator Kapal kepada Direktur Jenderal atau Syahbandar.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. nama Kapal dan nomor registrasi yang diterbitkan IMO (IMO number);
b. pelabuhan pendaftaran;
c. pelabuhan tolak;
d. rencana pelayaran selama jangka waktu dispensasi;
e. rencana muatan selama jangka waktu dispensasi;
dan
f. nama Nakhoda beserta nomor sertifikat yang dimilikinya.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan melampirkan penjelasan mengenai:
a. jabatan yang dimohonkan dispensasinya, beserta upaya yang dilakukan untuk mengisi jabatan tersebut dengan Awak Kapal yang memenuhi persyaratan;
b. nama, tanggal lahir, dan pengalaman selama 5 (lima) tahun sebelumnya dari Awak Kapal yang akan mengisi jabatan dimaksud; dan
c. Sertifikat Kepelautan yang dimiliki oleh Awak Kapal yang akan mengisi jabatan dimaksud.
(10) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi teknis dan administrasi mengenai:
a. alasan permohonan dispensasi serta kelayakan upaya yang dilakukan untuk mengisi jabatan tersebut dengan Awak Kapal yang memenuhi persyaratan;
b. catatan dispensasi atas nama Pelaut yang bersangkutan;
c. keabsahan Sertifikat Kepelautan yang dilaporkan dimiliki oleh Pelaut yang bersangkutan; dan
d. kelayakan Pelaut yang bersangkutan untuk mengisi jabatan tersebut untuk sementara waktu sesuai pengalaman Pelaut dimaksud dalam kaitannya dengan jenis dan ukuran Kapal serta jenis pelayaran dan sifat muatannya.
(11) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya diberikan:
a. bagi pemegang Sertifikat Kepelautan 1 (satu) tingkat
dibawah persyaratan minimum; dan
b. untuk 2 (dua) orang Awak Kapal.
(12) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(13) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mencantumkan:
a. nama Kapal;
b. pelabuhan pendaftaran;
c. tempat mulainya dispensasi; dan
d. daerah pelayaran yang akan dilayari.
(14) Pemberian dispensasi pengawakan Kapal oleh Direktur Jenderal atau Syahbandar dicatat dan dievaluasi.