Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan angkutan laut yang memiliki dan/atau mengoperasikan Kapal wajib menerima dan menyediakan akomodasi peserta pendidikan dan pelatihan kepelautan atau kadet paling sedikit untuk 2 (dua) orang bagian dek dan/atau mesin yang akan melaksanakan praktek berlayar atau praktek laut.
(2) Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) wajib memberikan bimbingan praktik dan fasilitas di Kapal bagi peserta pendidikan dan pelatihan kepelautan atau kadet.
Koreksi Anda
