Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Awak Kapal harus memperhatikan kebugaran untuk melaksanakan tugas jaga, penataan penjagaan, dan prinsip kecakapan Pelaut selama pelaksanaan tugas jaga. (2) Perusahaan angkutan laut harus menjamin kebugaran Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan tugas jaga dengan ketentuan diberikan waktu istirahat tidak kurang dari 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam dengan komposisi: a. jam istirahat dapat dibagi menjadi tidak lebih dari 2 (dua) periode, salah satunya harus setidaknya 6 (enam) jam lamanya dan interval antara periode berturut-turut istirahat tidak melebihi 14 (empat belas) jam; dan b. jumlah waktu istirahat dalam 7 (tujuh) hari tidak kurang dari 77 (tujuh puluh tujuh) jam. (3) Awak Kapal harus memperhatikan kecakapan Pelaut sesuai dengan ketentuan meliputi: a. rancangan pelayaran; b. tugas jaga laut: 1. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga laut; 2. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga mesin; 3. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga radio; dan 4. serah terima dinas jaga laut bagian dek, mesin, dan radio; dan c. tugas jaga di pelabuhan: 1. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga dek; 2. prinsip yang harus dilakukan selama tugas jaga mesin; 3. serah terima jaga bagian dek dan mesin; dan 4. mengawasi bagi Kapal yang mengangkut muatan berbahaya.
Koreksi Anda