Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
(1) Standar keahlian dan keterampilan Pelaut disusun berdasarkan susunan pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. bagian dek:
1. Nakhoda;
2. Mualim I (Chief Officer);
3. Perwira yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer);
4. Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck);
5. Juru Mudi; dan/atau
6. Rating bagian dek lainnya;
b. bagian mesin:
1. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer);
2. Masinis II (Second Engineer Officer);
3. Masinis yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin (Watchkeeping Engineer Officer);
4. Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer);
5. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine);
6. Juru Minyak;
7. Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating);
dan/atau
8. Rating bagian mesin lainnya;
dan
c. jabatan tertentu untuk Kapal tertentu.
(2) Standar keahlian dan keterampilan Pelaut bagian dek sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Nakhoda harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keahlian GMDSS radio operators;
4. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
5. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
6. sertifikat keterampilan medical care (MC);
7. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
8. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
9. sertifikat keterampilan bridge resource management (BRM);
10. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
11. sertifikat keterampilan advanced code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (advance IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF-Code;
12. sertifikat keterampilan advance training for ships operating in polar water (the international code for ships operating in polar waters certificate (the polar code), untuk yang bekerja pada Kapal berlayar daerah kutub;
13. sertifikat keterampilan radar simulator;
14. sertifikat keterampilan ARPA simulator;
15. sertifikat keterampilan ECDIS;
16. sertifikat Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer/SSO);
17. sertifikat kesehatan;
18. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic Liquefied gas tanker dan sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
19. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management Training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
20. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ships); dan
21. Sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter);
dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
b. Mualim I (Chief Officer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Officer) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keahlian GMDSS radio operators;
4. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
5. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
6. sertifikat keterampilan medical care (MC);
7. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
8. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
9. sertifikat keterampilan bridge resource management (BRM);
10. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
11. sertifikat keterampilan advanced code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (advance IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan Internasional tersebut;
12. sertifikat keterampilan advance training for ships operating in polar water (the international code for ships operating in polar waters certificate (the polar code), untuk yang bekerja pada Kapal berlayar daerah kutub;
13. sertifikat keterampilan radar simulator;
14. sertifikat keterampilan ARPA simulator;
15. sertifikat keterampilan ECDIS;
16. sertifikat Perwira Keamanan Kapal (ship security officer/SSO);
17. sertifikat kesehatan;
18. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker dan sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair
(Liquefied Gas Tanker);
19. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
20. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships); dan
21. sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter);
dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
c. Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping officer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keahlian GMDSS radio operators;
4. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
5. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
6. sertifikat keterampilan medical care (MC);
7. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
8. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
9. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
10. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
11. sertifikat keterampilan bridge resource management (BRM);
12. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
13. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal
yang menerapkan ketentuan Internasional tersebut;
14. sertifikat keterampilan basic training for ships operating in polar water (the international code for ships operating in polar waters certificate (the polar code), untuk yang bekerja pada Kapal berlayar daerah kutub;
15. sertifikat keterampilan radar simulator;
16. sertifikat keterampilan ARPA simulator;
17. sertifikat keterampilan ECDIS;
18. sertifikat kesehatan;
19. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
20. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
21. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships); dan
22. sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter);
dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
d. Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck), harus memiliki:
1. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) rating as able seafarer deck;
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
6. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
7. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
8. sertifikat kesehatan;
9. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
10. sertifikat advanced oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bertugas dalam kegiatan yang terkait kepada muatan;
11. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships);
12. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB); dan
13. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
e. Juru Mudi harus memiliki:
1. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) rating forming part of navigational watch;
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
6. sertifikat keterampilan security awareness Training (SAT);
7. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
8. sertifikat kesehatan;
9. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (liquefied gas tanker);
10. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang Ro-ro (Ro-ro passenger ships);
11. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB); dan
12. sertifikat keterampilan basic code of safety for
ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
dan
f. Rating bagian dek lainnya harus memiliki:
1. sertifikat keterampilan rating forming part of navigational watch dan/atau juru masak (ship’s cook certificate);
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
6. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF); dan
7. sertifikat kesehatan.
Koreksi Anda
