Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dikenakan bagi Awak Kapal pada Kapal berbendera INDONESIA di atas GT 500 (lima ratus gross tonnage) yang berlayar di Daerah Pelayaran Semua Lautan.
(2) Kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di daerah pelayaran INDONESIA dan/atau daerah pelayaran lokal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
