Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengawakan Kapal minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. ukuran dan jenis Kapal;
b. jumlah, ukuran, dan jenis mesin penggerak utama dan mesin bantu;
c. tingkat otomatisasi di Kapal;
d. konstruksi dan peralatan Kapal;
e. metode pemeliharaan;
f. jumlah dan jenis muatan yang diangkut;
g. frekuensi keluar masuk pelabuhan, lama, dan kondisi alam pelayaran harus diperhitungkan;
h. daerah pelayaran, perairan, dan pengoperasian dimana Kapal dilayarkan dan pola trayek;
i. jarak aktivitas pelatihan di atas Kapal;
j. tingkat dukungan darat terhadap penyiapan Kapal oleh perusahaan;
k. batas jam kerja dan persyaratan istirahat; dan
l. kesiapan memenuhi rencana keamanan Kapal (Ship Security Plan/SSP).
(2) Pengawakan kapal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dokumen keselamatan pengawakan minimum (minimum safe manning document) oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
