Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawakan Kapal minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor sebagai berikut: a. ukuran dan jenis Kapal; b. jumlah, ukuran, dan jenis mesin penggerak utama dan mesin bantu; c. tingkat otomatisasi di Kapal; d. konstruksi dan peralatan Kapal; e. metode pemeliharaan; f. jumlah dan jenis muatan yang diangkut; g. frekuensi keluar masuk pelabuhan, lama, dan kondisi alam pelayaran harus diperhitungkan; h. daerah pelayaran, perairan, dan pengoperasian dimana Kapal dilayarkan dan pola trayek; i. jarak aktivitas pelatihan di atas Kapal; j. tingkat dukungan darat terhadap penyiapan Kapal oleh perusahaan; k. batas jam kerja dan persyaratan istirahat; dan l. kesiapan memenuhi rencana keamanan Kapal (Ship Security Plan/SSP). (2) Pengawakan kapal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dokumen keselamatan pengawakan minimum (minimum safe manning document) oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda