Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian dek di Kapal Penumpang untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut: a. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih, jumlah Awak Kapal paling sedikit 19 (sembilan belas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut: 1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21; 2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT I/ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21; 3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22; 4. 1 (satu) orang dokter yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; 5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; 6. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; 7. 4 (empat) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; 8. 3 (tiga) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan 9. 2 (dua) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; b. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 14 (empat belas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut: 1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21; 2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21; 3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3 sampai dengan angka 22; 4. 1 (satu) orang dokter yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; 5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; 6. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; 7. 2 (dua) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; 8. 2 (dua) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan 9. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; c. Untuk Kapal Tonase Kotor GT 500 (lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage), jumlah Awak Kapal paling sedikit 13 (tiga belas) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut: 1. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 21; 2. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21; 3. 2 (dua) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 3) sampai dengan angka 22; 4. 1 (satu) orang dokter yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; 5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; 6. 3 (tiga) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; 7. 1 (satu) orang Kelasi (Ordinary Sailor) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; 8. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7; dan 9. 1 (satu) orang Pelayan (Mess Boy) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7.
Koreksi Anda