Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan laut atau perusahaan perekrutan dan penempatan Awak Kapal wajib:
a. memiliki dokumentasi dan data mengenai para Pelaut yang dipekerjakan di Kapal;
b. menjamin setiap Pelaut yang Disijil di atas Kapal memiliki Sertifikat Kepelautan yang memenuhi ketentuan nasional atau ketentuan internasional;
c. menjamin setiap Pelaut yang Disijil di atas Kapal memiliki dokumen yang berkaitan dengan pengalaman kerja dan pengujian kesehatan;
d. menjamin setiap Awak Kapal telah diberikan familiarisasi sehubungan dengan tata susunan Kapal, perlengkapan dan prosedur yang berkaitan dengan tugas serta prosedur keadaan darurat; dan
e. melengkapi secara rinci uraian tugas setiap Awak Kapal dalam keadaan rutin maupun darurat yang terkait dengan keselamatan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran yang dilaksanakan secara terkoordinasi.
Koreksi Anda
