Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian mesin di Kapal Barang untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt) atau lebih, jumlah Awak Kapal 10 (sepuluh) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; dan
7. 1 (satu) orang Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
b. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt) sampai dengan kurang dari 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt), jumlah Awak Kapal 9 (sembilan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro
Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
c. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt) sampai dengan kurang dari 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt), jumlah Awak Kapal 7 (tujuh) atau 8 (delapan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 1 (satu) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18, untuk tenaga penggerak utama menggunakan elektro motor;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e
angka 1 sampai dengan angka 12.
Paragraf Ketiga Kapal Penumpang
Koreksi Anda
