Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut atau perusahaan perekrutan dan penempatan Awak Kapal, pemilik Kapal dan/atau operator Kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
