Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar keterampilan yang harus dimiliki oleh jabatan tertentu untuk Kapal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c paling sedikit memiliki sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training).
Koreksi Anda