Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
Standar keterampilan yang harus dimiliki oleh jabatan tertentu untuk Kapal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c paling sedikit memiliki sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training).
Koreksi Anda
