Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan pengawakan Kapal Niaga meliputi: a. Nakhoda; b. Perwira: 1. Mualim I (Chief Mate); 2. Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer); 3. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer); 4. Masinis II (Second Engineer Officer); 5. Masinis Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin (Watchkeeping Engineer Officer); dan 6. Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer); c. Rating: 1. Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck); 2. Juru Mudi; 3. Rating bagian dek lainnya meliputi namun tidak terbatas pada: a) Kelasi (Ordinary Sailor); b) Juru Masak Kapal (Ship’s Cook); dan c) Pelayan (Mess Boy). 4. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine); 5. Juru Minyak; 6. Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating); dan 7. Rating bagian mesin lainnya meliputi namun tidak terbatas pada: a) Wiper; dan b) Plumber; dan d. Jabatan tertentu untuk Kapal tertentu meliputi namun tidak terbatas pada: 1. dokter; dan 2. surveyor. (2) Pengawakan Kapal Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. jenis Kapal; b. daerah pelayaran; c. Tonase kotor kapal (gross tonnage/GT); d. ukuran tenaga penggerak utama (kiloWatt/kW); dan e. sistem pengoperasian.
Koreksi Anda