Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
(1) Susunan pengawakan Kapal Niaga meliputi:
a. Nakhoda;
b. Perwira:
1. Mualim I (Chief Mate);
2. Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer);
3. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer);
4. Masinis II (Second Engineer Officer);
5. Masinis Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin (Watchkeeping Engineer Officer);
dan
6. Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer);
c. Rating:
1. Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck);
2. Juru Mudi;
3. Rating bagian dek lainnya meliputi namun tidak terbatas pada:
a) Kelasi (Ordinary Sailor);
b) Juru Masak Kapal (Ship’s Cook); dan c) Pelayan (Mess Boy).
4. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine);
5. Juru Minyak;
6. Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating);
dan
7. Rating bagian mesin lainnya meliputi namun tidak terbatas pada:
a) Wiper; dan b) Plumber;
dan
d. Jabatan tertentu untuk Kapal tertentu meliputi namun tidak terbatas pada:
1. dokter; dan
2. surveyor.
(2) Pengawakan Kapal Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. jenis Kapal;
b. daerah pelayaran;
c. Tonase kotor kapal (gross tonnage/GT);
d. ukuran tenaga penggerak utama (kiloWatt/kW); dan
e. sistem pengoperasian.
Koreksi Anda
