Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Teks Saat Ini
Standar keahlian dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pelaut bagian mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada sertifikat pengukuhan;
3. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
4. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
5. sertifikat keterampilan medical care (MC);
6. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
7. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
8. sertifikat keterampilan engine resource management (ERM);
9. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
10. sertifikat keterampilan advanced code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (advance IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
11. sertifikat Perwira Keamanan Kapal (ship security officer/SSO);
12. sertifikat kesehatan;
13. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker dan sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
14. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
15. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships); dan
16. sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter); dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
b. Masinis II (Second Engineer Officer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
4. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
5. sertifikat keterampilan medical care (MC);
6. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
7. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
8. sertifikat keterampilan engine resource management (ERM);
9. sertifikat keterampilan marine high voltage;
10. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
11. sertifikat keterampilan advanced code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (advance IGF-Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
12. sertifikat Perwira Keamanan Kapal (ship security officer/SSO);
13. sertifikat kesehatan;
14. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker dan sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
15. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
16. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro passenger ships); dan
17. Sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter);dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus;
c. Masinis yang melaksanakan tugas jaga di kamar mesin (Watchkeeping Engineer Officer) atau Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) harus memiliki:
1. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC);
2. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sesuai jabatan dan pembatasan yang tercantum pada Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE);
3. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
4. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
5. sertifikat keterampilan medical care (MC);
6. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
7. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
8. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
9. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
10. sertifikat keterampilan engine resource management (ERM);
11. sertifikat keterampilan marine high voltage, untuk Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer);
12. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB);
13. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF- Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
14. sertifikat kesehatan;
15. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
16. sertifikat crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Penumpang;
17. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang Kapal (Ro-ro passenger ships); dan
18. sertifikat keterampilan khusus untuk Kapal tertentu Seperti:
a) Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft);
b) Kapal berdaya dukung dinamis (dynamically supported craft);
c) mobile offshore unit (MOU);
d) Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS);
e) Kapal Tunda dengan panjang tundaan lebih dari 100 m (seratus meter); dan/atau f) Kapal dengan karakteristik olah gerak khusus.
d. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarers Engine) harus memiliki:
1. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) rating as able seafarers engine;
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
6. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
7. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties (SDSD);
8. sertifikat kesehatan;
9. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
10. sertifikat advance oil and chemical tanker atau advance liquefied gas tanker, untuk yang bertugas dalam kegiatan yang terkait kepada muatan;
11. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ships);
12. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB); dan
13. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF- Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
e. Juru Minyak atau Rating Teknik Elektro harus memiliki:
1. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) rating forming part of engine watch;
2. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic
safety training);
3. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
4. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
5. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
6. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT);
7. sertifikat keterampilan security training for seafarers with designated security duties(SDSD);
8. sertifikat kesehatan;
9. sertifikat basic oil and chemical tanker atau basic liquefied gas tanker, untuk yang bekerja di Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker), Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker), dan Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker);
10. sertifikat ro-ro passenger safety training, cargo safety and hull integrity training, crisis management and human behaviour training dan crowd management training, untuk yang bekerja di Kapal Ro-Ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ships);
11. sertifikat keterampilan fast rescue boats (FRB) untuk yang bekerja pada Kapal yang memiliki fast rescue boats (FRB); dan
12. sertifikat keterampilan basic code of safety for ships using gases or other low-flashpoint fuels (basic IGF- Code), untuk yang bekerja di Kapal yang menerapkan ketentuan IGF Code;
f. Rating bagian mesin lainnya harus memiliki:
1. sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training);
2. sertifikat keterampilan medical first aid (MFA);
3. sertifikat keterampilan survival craft and rescue boats other than fast rescue boats (SCRB);
4. sertifikat keterampilan advanced fire fighting (AFF);
5. sertifikat keterampilan security awareness training (SAT); dan
6. sertifikat kesehatan.
Koreksi Anda
