PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kemhan dilakukan melalui:
a. pemanggilan;
b. pemeriksaan;
c. penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
d. penyampaian keputusan Hukuman Disiplin.
(1) PNS Kemhan yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.
(2) Pemanggilan secara tertulis bagi PNS Kemhan yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(3) Dalam hal PNS Kemhan tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai surat panggilan yang pertama.
(4) Apabila PNS Kemhan yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
(5) Tata cara pemanggilan bagi PNS Kemhan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan seksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh PNS Kemhan yang bersangkutan.
(3) Pemeriksaan hanya diketahui dan dihadiri oleh PNS Kemhan yang diperiksa dan pemeriksa.
(1) Hasil pemeriksaan unsur pengawasan dan/atau unit yang mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pertimbangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atau menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS Kemhan yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah.
(3) Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti, aparat pengawas intern pemerintah merekomendasikan Menteri untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
(1) Dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya sedang dapat dibentuk tim pemeriksa.
(2) Dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya berat wajib dibentuk tim pemeriksa.
(3) Pembentukan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Pejabat lain yang ditunjuk.
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pemeriksa di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat dari bagian pengamanan.
(3) Susunan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(4) Pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS Kemhan yang diperiksa.
(5) Apabila diperlukan, untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan untuk menjamin objektivitas dalam pemeriksaan dugaan Pelanggaran Disiplin, atasan langsung, tim pemeriksa, atau Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat meminta keterangan dari pihak lain yang terkait.
(6) Tim pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan seorang PNS Kemhan selesai dilaksanakan.
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PNS Kemhan yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran Disiplin mengganggu berjalannya tugas kedinasan.
(3) PNS Kemhan yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap Masuk Kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Hukuman Disiplin bersifat pembinaan yang dilakukan untuk memperbaiki dan mendidik PNS Kemhan yang melakukan Pelanggaran Disiplin, agar yang bersangkutan menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
(1) Sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib:
a. mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan;
b. memperhatikan dengan saksama latar belakang atau faktor yang mendorong seorang PNS Kemhan melakukan Pelanggaran Disiplin;
c. menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
d. menilai dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan.
(2) Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS Kemhan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terdapat PNS Kemhan yang melakukan Pelanggaran Disiplin yang jenisnya sama namun dengan latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong serta dampak pelanggaran yang berbeda, Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat menjatuhkan jenis Hukuman Disiplin yang berbeda.
(4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
(5) Setiap Penjatuhan Hukuman Disiplin harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(6) Pejabat yang Berwenang Menghukum di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PNS Kemhan yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan formasi jabatan dan kesesuaian kompetensi yang bersangkutan dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
(3) Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dengan MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam jabatan.
(4) PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.
(5) Setelah menjalani Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, PNS Kemhan yang bersangkutan tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula didudukinya.
(6) Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) PNS Kemhan yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, kemudian diangkat dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.
(8) Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan Pelanggaran Disiplin berat dan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah dimaknai sebagai penurunan jenjang jabatan setingkat lebih rendah;
b. dalam hal Jabatan Fungsional memiliki jenjang keahlian dan keterampilan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dimaknai sebagai penurunan jabatan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Keterampilan Penyelia;
c. dalam hal suatu Jabatan Fungsional hanya memiliki Kategori Keahlian, PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula;
d. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Kategori Keterampilan dengan jenjang terendah yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula; atau
e. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama dan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, batas usia pensiunnya mengikuti jabatan terakhir setelah yang bersangkutan dijatuhi Hukuman Disiplin.
(1) Dalam hal PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman Disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama
12 (dua belas) bulan menjadi Pejabat Administrator dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, PNS Kemhan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Kemhan dalam Jabatan Administrator.
(4) Penurunan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjadi Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa melalui pengangkatan dalam jabatan serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(5) Dalam hal PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, PNS Kemhan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Kemhan dalam Jabatan Pelaksana.
(6) Dalam hal seorang PNS Kemhan diusulkan untuk dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, harus memperhatikan ketersediaan jabatan dan kesesuaian kompetensinya.
Dalam hal terdapat tingkat/eselonisasi jabatan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah dilakukan berdasarkan tingkat/eselonisasi.
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan Pelaksana berlaku selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan formasi jabatan dan kesesuaian kompetensi yang bersangkutan dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
(3) Hukuman Disiplin yang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dengan MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam jabatan.
(4) PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.
(5) Setelah menjalani Hukuman Disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, PNS Kemhan yang bersangkutan tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula didudukinya.
(6) Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) PNS Kemhan yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, kemudian
diangkat dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.
(8) Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada Instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
(1) PNS Kemhan yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal PNS Kemhan yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat menurut peraturan perundang-undangan, proses penjatuhan Hukuman Disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Dalam menentukan jenis Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum harus mempertimbangkan kesesuaian jenis pelanggaran dengan Hukuman Disiplin dan dampak dari Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam hal PNS Kemhan yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, kepada PNS Kemhan yang bersangkutan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(3) PNS Kemhan yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
(4) Ketentuan mengenai PNS Kemhan yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Pelanggaran Disiplin tidak Masuk Kerja dan menaati jam kerja.
(1) PNS Kemhan yang sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau tingkat berat tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkatnya.
(2) PNS Kemhan yang sedang menjalani Hukuman Disiplin dan melakukan Pelanggaran Disiplin, dijatuhi Hukuman Disiplin.
(3) PNS Kemhan yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, apabila yang bersangkutan kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat, Hukuman Disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PNS Kemhan yang bersangkutan hanya menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
(4) PNS Kemhan yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, apabila yang bersangkutan kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih ringan, PNS Kemhan yang bersangkutan harus menjalani Hukuman Disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
(5) PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pengangkatannya ke dalam jabatan yang baru ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(1) Apabila PNS Kemhan masih menjalani Hukuman Disiplin karena melanggar kewajiban Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pelanggaran tidak Masuk Kerja lagi, kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman yang lebih berat dan sisa hukuman yang harus dijalani dianggap selesai dan berlanjut dengan Hukuman Disiplin yang baru ditetapkan.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Dalam hal PNS Kemhan yang menjalani penugasan akan dijatuhi Hukuman Disiplin yang bukan menjadi kewenangan instansi tempat menjalani penugasan, pimpinan instansi atau kepala perwakilan mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Menteri disertai berita acara pemeriksaan.
(1) PNS Kemhan yang menjalani penugasan pada instansi pemerintah lain dan melakukan Pelanggaran Disiplin, pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang berupa:
a. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Kemhan; atau
b. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS Kemhan, menjadi kewenangan instansi tempat PNS Kemhan yang bersangkutan menjalani penugasan.
(2) Dalam hal PNS Kemhan yang menjalani penugasan pada Instansi Pemerintah lain melakukan Pelanggaran Disiplin akan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa:
a. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Kemhan; atau
b. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS Kemhan, Pejabat yang Berwenang Menghukum merupakan pejabat pada instansi induk setelah dilakukan pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Kemhan yang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah menjadi kewenangan instansi induk berdasarkan data dan informasi dari instansi tempat PNS Kemhan yang bersangkutan menjalani penugasan.
Calon PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS Kemhan dan diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Calon PNS Kemhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil secara tertulis PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS Kemhan yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.
(4) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait.
(5) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan.
(6) Dalam hal PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan.
(7) Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Hukuman Disiplin yang ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN disampaikan kepada PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh pimpinan instansi atau pejabat lain yang ditunjuk.