Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi: a. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, untuk jenis Hukuman Disiplin ringan; dan b. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Pertahanan atau PNS Kemhan yang menduduki jabatan yang setara di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin sedang.
Koreksi Anda