Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kemhan dilakukan melalui: a. pemanggilan; b. pemeriksaan; c. penjatuhan Hukuman Disiplin; dan d. penyampaian keputusan Hukuman Disiplin.
Koreksi Anda