Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pejabat yang Berwenang Menghukum pada instansi tempat PNS Kemhan yang bersangkutan menjalani penugasan.
Koreksi Anda
