Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pejabat yang Berwenang Menghukum pada instansi tempat PNS Kemhan yang bersangkutan menjalani penugasan.
Koreksi Anda