Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tertib administrasi, pejabat pengelola kepegawaian wajib mendokumentasikan setiap keputusan Hukuman Disiplin PNS Kemhan. (2) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS Kemhan yang bersangkutan. (3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin termasuk dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin, diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (4) Sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu I’DIS BKN yang dapat diakses melalui laman https:/idis.bkn.go.id dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal PNS Kemhan pindah instansi, dokumen keputusan Hukuman Disiplin PNS Kemhan dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru.
Koreksi Anda