Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PNS Kemhan yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku selama 12 (dua belas) bulan. (2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan formasi jabatan dan kesesuaian kompetensi yang bersangkutan dengan persyaratan jabatan yang ditentukan. (3) Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dengan MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam jabatan. (4) PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya. (5) Setelah menjalani Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, PNS Kemhan yang bersangkutan tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula didudukinya. (6) Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) PNS Kemhan yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, kemudian diangkat dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya. (8) Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
Koreksi Anda