Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Angkatan yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS Kemhan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 3. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. 4. Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 5. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. 7. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. 8. Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS Kemhan yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya. 9. Keberatan adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh PNS Kemhan yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. 10. Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh PNS Kemhan yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum, kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. 11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi di jajaran Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Angkatan. 12. Kepala Satker yang selanjutnya disingkat Kasatker adalah pimpinan unit organisasi di jajaran Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 14. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Mabes TNI membawahi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara. 15. Angkatan adalah Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
Koreksi Anda