Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kemhan wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan.
(2) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
