Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Kemhan wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan. (2) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda