Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib: a. mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan; b. memperhatikan dengan saksama latar belakang atau faktor yang mendorong seorang PNS Kemhan melakukan Pelanggaran Disiplin; c. menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin; dan d. menilai dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan. (2) Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS Kemhan yang bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat PNS Kemhan yang melakukan Pelanggaran Disiplin yang jenisnya sama namun dengan latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong serta dampak pelanggaran yang berbeda, Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat menjatuhkan jenis Hukuman Disiplin yang berbeda. (4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. (5) Setiap Penjatuhan Hukuman Disiplin harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum. (6) Pejabat yang Berwenang Menghukum di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda