Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat lain yang setara di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34, merupakan Pejabat di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan yang memiliki jabatan setara dengan Pejabat sesuai Struktur dan Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian Pertahanan yang berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin. (2) Jika ada perbedaan kesetaraan jabatan maka harus mengacu pada Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda