Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Penetapan penjatuhan Hukuman Disiplin oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas usul dari Menteri. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. laporan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa; b. berita acara pemeriksaan; c. bukti Pelanggaran Disiplin; dan d. bahan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda