Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi: a. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Pertahanan atau PNS Kemhan yang menduduki jabatan yang setara di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin ringan; b. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pengawas di lingkungan Kementerian Pertahanan atau PNS Kemhan yang menduduki jabatan yang setara di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin sedang; dan c. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin ringan dan Hukuman Disiplin sedang.
Koreksi Anda