Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
a. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Pertahanan atau PNS Kemhan yang menduduki jabatan yang setara di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin ringan;
b. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pengawas di lingkungan Kementerian Pertahanan atau PNS Kemhan yang menduduki jabatan yang setara di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin sedang;
dan
c. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin ringan dan Hukuman Disiplin sedang.
Koreksi Anda
