Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau pejabat lain yang setara, yang memimpin Satker, berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan dan Hukuman Disiplin sedang bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional kategori Keterampilan di lingkungannya.
Koreksi Anda