Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi pejabat Kementerian Pertahanan, PNS Kemhan, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS.
Koreksi Anda
