SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, ketja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum dan Layanan Pengadaan;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Advokasi Perdagangan.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja sama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan administrasi kerja sama teknik luar negeri;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan, serta manajemen sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, budaya kerja, manajemen risiko, serta reformasi birokrasi;
b. pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan;
c. perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan sistem manajemen kinerja, pelaksanaan penilaian kompetensi, manajeme pengembangan karier;
e. pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, serta layanan dokumentasi sumber daya manusia;
n talenta, dan kepangkatan, informasi dan
f. pengelolaan sistem penghargaan, pembinaan disiplin, dan kesejahteraan;
g. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan pembinaan administrasi, dan pengelolaan keuangan serta barang milik negara Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta realisasi anggaran;
b. koordinasi dan pengelolaan penerimaaan negara bukan pajak;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
d. koordinasi dan penyelenggaraan urusan gaji dan tunjangan kinerja;
e. koordinasi, pelaksanaan, verifikasi, dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan;
f. koordinasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara;
g. koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, dan pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik negara; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Bagian Barang Milik Negara; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan bimbingan teknis, penatausahaan, dan administrasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan serta administrasi dan tata usaha Biro Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bimbingan teknis atau sosialisasi, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara Kementerian Perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi laporan barang milik negara Kementerian Perdagangan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sosialisasi, penyusunan petunjuk teknis, dan bimbingan teknis penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara Kementerian Perdagangan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan barang milik negara Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, penyusunan petunjuk
teknis, pelaksanaan proses pengajuan usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta pelaksanaan bimbingan teknis administrasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan;
b. pemberian advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan;
c. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Hukum.