Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja sama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan administrasi kerja sama teknik luar negeri;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
